|
Masjid Al-Hikmah menyediakan layanan bagi pasangan Muslim-Muslimah yang ingin melangsungkan pernikahan. Hal-hal yang diperlukan adalah sbb: 1. Marriage License dari City Hall 2. Tanda persetujuan dari Wali mempelai wanita 3. Minimal ada 2 saksi (Pria Muslim & dewasa) 4. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh Masjid Al-Hikmah 5. Membuat "appointment" dengan pengurus Masjid Al-Hikmah
Catatan:
Bagi pasangan yang menikah dan ingin melangsungkan resepsi di ruang bawah masjid (basement), dapat mengisi formulir berikut dan menghubungi pengurus masjid Al-Hikmah untuk detailnya. Hubungi
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
untuk keterangan lebih lanjut.
Formulir untuk peminjaman masjid untuk keperluan pernikahan
|